Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2024 : 17.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait

Beberkan Hasil Visum, Kuasa Hukum Tegaskan Dini Sera Afrianti Meninggal Bukan Gegara Alkohol

30 Jul 2024 : 00.45 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Beberkan Hasil Visum, Kuasa Hukum Tegaskan Dini Sera Afrianti Meninggal Bukan Gegara Alkohol

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut Dini meninggal dunia akibat alkohol.

Hal itu disampaikan Dimas pada audiensi pihak keluarga Dini Sera dengan Komisi III DPR RI pada hari ini, Senin (29/7/2024).

Dimas membeberkan bukti visum terhadap jenazah Dini Sera. Pada pemeriksaan luar, ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian, kata Dimas, dari hasil visum ada juga bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata serta kebiruan pada ujung jari kaki dan kuku tangan.

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," ujar kuasa hukum Dini Sera, Dimas, Senin (29/7/2024).

"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," jelas dia.

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanyakan kembali penyebab kematian Dini apakah bersumber dari alkohol atau tidak.

"Sorry itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," jawab Dimas.

Sebelumnya, Dimas Yemahura, pengacara dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah Dini Sera Afrianti, Senin (29/7/2024).

 

Keluarga Almarhum Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat, mengaku kecewa dan sedih atas putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sentimen: negatif (100%)