Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
BUMN: BNI
Kab/Kota: Bogor, Gunung
Jadi Target penertiban, 194 Bangunan di Bogor Terancam Dibongkar Paksa hingga 25 Agustus Mendatang
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- 194 bangunan di kawasan Puncak Bogor akan dibongkar paksa Pemerintah kabupaten Bogor.
Dilansir ayobogor.com dari akun Instagram @infobogor, pembongkaran dilakukan dalam rangka penertiban kawasan puncak tahap 2.
Aksi pembongkaran akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kanupaten Bogor pasca penertiban tahap 1.
Rencananya, pembongkaran akan dilakukan paling lambat hingga tanggal 25 Agustus mendatang.
Baca Juga: Beredar Kabar Bansos PKH BPNT KKS BNI Tidak akan Cair Bantuannya, KPM Segera Cek Faktanya
Adapun area yang terkena dampak penertiban tahap 2 mulai dari kawasan sebelum Gantole hingga Warapat.
Sebelum pembongkaran paksa, tentunya pemerintah terlebih dahulu akan memberitahukan kepada pihak pemilik bangunan.
Pemberitahuan akan dilakukan dalam 3 tahap yakni dengan jangka waktu 7 hari, 3 hari dan 1 hari sebelum dilakukannya pembongkaran secara paksa.
Baca Juga: NMAX Minggir Dulu! Harga Rp16 Jutaan Sudah Dapat Skutik Premium dengan Desain Gambot Karya Anak Bangsa
Penertiban akan dilakukan untuk 194 bangunan liar ataupun tidak berizin.
Langkah ini dilakukan Pemkab Bogor untuk mengembalikan keasrian di kawasan Puncak Bogor.
Pada penertiban taphap pertama, terdapat 329 bangunan yang dibongkar pemerintah.
Dimana bangunan tersebut berada di sepaanjang jalur puncak mulai dari Gantole hingga Gunung Mas dan Simpang Taman Safari hingga Area Gunung Mas.
Baca Juga: Cicilan Murah! Yamaha Scorpio Reborn 2024 Resmi Mengaspal, Dibanderol Rp17 Jutaan Sudah Bawa Mesin Tangguh dan Desain Sporty
Demikian informasi mengenai 94 bangunan di kawasan Puncak Bogor akan dibongkar paksa Pemerintah kabupaten Bogor. (*)
Sentimen: positif (86.5%)