Sentimen
Positif (66%)
29 Jul 2024 : 19.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Ronald Tannur Keluar Rutan Malam-malam, Karutan: Kami Sebatas Memfasilitasi

30 Jul 2024 : 02.52 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ronald Tannur Keluar Rutan Malam-malam, Karutan: Kami Sebatas Memfasilitasi

PIKIRAN RAKYAT - Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengonfirmasi kebebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti melalui keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Wahyu mengatakan, Ronald Tannur bisa melenggang bebas keluar dari Rutan sesaat setelah vonis diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun yang bersangkutan, angkat kaki dari Rutan pada malam hari setelah sang penasihat hukum selesai mengurus persyaratan administratif dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Wahyu.

Izin keluarnya Ronald Tannur dari Rutan I Surabaya mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," ujarnya.

Pihaknya mengaku tak lagi memiliki wewenang untuk menahan Ronald Tannur lantaran pembebasan yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” tutur dia.

Kejagung Soal Vonis Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengomentari vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai ada beberapa dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Hal itu menurutnya menjadi salah satu pemicu diturunkannya vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," ujar Harli.

Menduga ada fakta-fakta yang juga diabaikan, selanjutkan kejaksaan akan mengajukan upaya kasasi terhadap perkara ini.

"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata dia.

Kejari juga sudah melayangkan permohonan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.***

Sentimen: positif (66.3%)