Sentimen
Negatif (99%)
29 Jul 2024 : 17.24
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Porsche

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor, Gunung

Resmi! Penertiban Bangunan Liar Tahap Kedua di Puncak Bogor Akan Dilakukan, 194 Bangli Akan Ditertibkan oleh Satpol PP

30 Jul 2024 : 00.24 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Resmi! Penertiban Bangunan Liar Tahap Kedua di Puncak Bogor Akan Dilakukan, 194 Bangli Akan Ditertibkan oleh Satpol PP

 

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait penertiban bangunan liar tahap kedua di puncak Bogor akan dilakukan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersiap menertibkan bangunan liar yang masih berdiri di kawasan wisata Puncak.

Dilansir AyoBogor.com dari berbagai sumber, penertiban tahap kedua ini akan difokuskan pada 194 bangunan liar.

Sebelumnya, informasi adanya penertiban bangunan liar telah dilimpahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) ke Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta dari Pegawai KPK Gadungan yang Melakukan Pemerasan Kepada ASN Disdik Kabupaten Bogor, Ternyata Mempunyai Mobil Porsche

Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan bahwa penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak akan memasuki tahap kedua.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengungkapkan, dari 194 bangunan liar, ada dua bangunan lagi yang belum mengantongi surat izin.

Saat ini Satpol PP masih menunggu laporan dari DPKPP Kabupaten Bogor yang masih berjalan, sebelum dilanjutkan ke tahap penggusuran.

Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarsaid mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif terhadap pemilik bangunan.

Baca Juga: Kondisi Memprihatinkan, Alun-Alun Kota Bogor Ditutup Mulai Hari Ini, Apakah akan Dibuka Kembali?

Dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 7 hari, 3 hari dan 1 hari sebelum pembongkaran paksa.

Pemerintah Bogor menargetkan untuk penertiban tahap dua Kawasan Puncak paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2024 atau menjelang Pilkada 2024.

Pemerintah Kabupaten Bogor kini berupaya menata kawasan wisata Puncak, dimulai dengan relokasi pedagang kaki lima ke rest area Gunung Mas.

Pemkab Bogor telah membongkar 329 bangunan liar di sepanjang Jalan Puncak, antara lain 185 rumah dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Jadi Target penertiban, 194 Bangunan di Bogor Terancam Dibongkar Paksa hingga 25 Agustus Mendatang

Serta 144 rumah dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga akan memastikan kondisi dari pedagang kaki lima bisa semakin baik setelah berpindah ke Rest Area Gunung Mas.

Rest Area Gunung Mas ini mempunyai kapasitas 516 kios yang terdiri dari 100 kios pedagang hasil bumi segar seperti sayur mayur dan buah-buahan.

Serta 416 kios pedagang barang kering seperti oleh-oleh dan jajanan. Setiap kios berukuran 11 meter persegi.

Itulah informasi terkait penertiban bangunan liar tahap kedua di puncak Bogor akan dilakukan.***

 

Sentimen: negatif (99.1%)