KPU Tetapkan Suara Sah Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan MK, Ini Perolehannya

29 Jul 2024 : 11.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Tetapkan Suara Sah Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan MK, Ini Perolehannya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/kota secara nasional pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan tersebut dibacakan Mochammad Afifuddin dalam agenda rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu 28 Juli 2024.

"Pada hari ini Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.30 WIB KPU telah melaksanakan kegiatan rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 pascapelaksanaan putusan MK," ujar Afifuddin.

Lebih lanjut Afifuddin mengatakan bahwa jumlah suara secara nasional sebanyak 151.793.293 suara sebagaimana tercantum dalam formulir model di hasil nasional DPR.

Berdasarkan perolehan tiga besar perolehan suara sah partai politik yakni; PDI Perjuangan 25.384.673 suara, Partai Golkar 23.208.488 suara, dan Partai Gerindra 20.071.345 suara.

"Perolehan suara sah masing-masing calon anggota DPR dituangkan dalam keputusan KPU tentang perubahan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional Pemilu serentak tahun 2024 beserta lampiran," katanya.

Jumlah perolehan suara

Adapun jumlah perolehan suara setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional sebagai berikut:

1. Partai kebangkitan bangsa (PKB) 16.115.358;
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 20.071.345;
3. Partai PDI Perjuangan 25.384.673;
4. Partai Golkar 23.208.488;
5. Partai Nasdem 14.660 328;
6. Partai Buruh 972.898;
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1.282.000;
8. Partai Keadilan Sejahtera 12.781.241;
9. Partai Kebangkitan Nusantara 326.803;
10. Partai Hatinurani Rakyat 1.094.599;
11. Partai Garda Republik Indonesia 406.884;
12. Partai Amanat Nasional 10.984.639;
13. Partai Bulan Bintang 484.487;
14. Partai Demokrat 11.283.053;
15. Partai Solidaritas Indonesia 4.260.108;
16. Partai Perindo 1.955.131;
17. Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708;
18. Partai Umat 642.550

Itulah jumlah perolehan suara setiap partai politik setelah putusan MK.***

Sentimen: positif (49.2%)