Sentimen
Netral (57%)
26 Jul 2024 : 14.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Tokoh Terkait

Moeldoko Klaim Perpanjangan Usia Pensiun TNI Bakal Hemat Anggaran Rekrutmen

26 Jul 2024 : 21.08 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Moeldoko Klaim Perpanjangan Usia Pensiun TNI Bakal Hemat Anggaran Rekrutmen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko perpanjangan usia pensiun TNI dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan menghemat anggaran rekrutmen prajurit baru.

Diketahui dalam revisi aturan tesebut, usia pensiun TNI diperpanjang menjadi usia 60-65 tahun, dari sebelumnya 58-60 tahun.

"(Revisi) akan mempengaruhi rekrutmen ya. Sehingga nanti akan bisa ada penghematan, karena usia yang tadinya harus in out-nya cepat, tapi sekarang dengan extension ini menjadi berkurang. Saya kira akan mengurangi biaya untuk rekrutmen," kata Moeldoko dalam program ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Soal Kontroversi Revisi UU TNI, Ngabalin: Mari Bicara Baik-baik

Moeldoko menuturkan, rencana perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Wacana ini turut mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin baik.

Begitu pula tingkat gizi masyarakat kita yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Kalau dulu zaman saya tahun 80-an punya prajurit usia 48 (tahun) sudah goyang-goyang. Sekarang prajurit saya usia 54 (tahun) masih gagah masih kuat. Ini juga sebuah pertimbangan," tuturnya.

Di sisi lain, perpanjangan usia TNI akan membuat prajurit semakin matang, yang mempengaruhi pembinaan organisasi yang semakin baik.

Namun ia tidak memungkiri adanya potensi gesekan atau jalan terjal untuk prajurit yang seharusnya diangkat pada posisi tertentu. Dengan perpanjangan usia pensiun, prajurit yang seharusnya naik pangkat akan mundur sekitar 2 tahun.

Kendati begitu menurut Moeldoko, TNI sudah punya pengalaman menjalani hal tersebut, ketika batas usia pensiun ditingkatkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dalih Kesejahteraan Prajurit di Balik Revisi UU TNI

 


"Jadi menurut saya kita sudah punya pengalaman sekarang bagaimana mengelola. (Tapi) Kalau beban anggaran saya pastikan enggak ya, karena tadi itu justru semakin berkurang. Karena harusnya keluar, tapi ada bertahan 2 tahun (karena usia pensiun meningkat) berarti ada penghematan untuk rekrutmen," jelas Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf yang diterima Kompas.com, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

Baca juga: Moeldoko: Revisi UU TNI Kemauan Negara, Bukan TNI

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (57.1%)