Sentimen
Negatif (99%)
28 Jul 2024 : 03.30
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Surabaya, Pangkalan Bun

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Bupati Kotawaringin Ditetapkan Tersangka soal Dugaan Korupsi Perusda Agrotama Mandiri

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

28 Jul 2024 : 03.30
Eks Bupati Kotawaringin Ditetapkan Tersangka soal Dugaan Korupsi Perusda Agrotama Mandiri

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Kotawaringin Ujang Iskandar menjadi tersangka dan resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra mengatakan, sebelumnya tersangka telah diamankan pada Jumat (27/7/2024) oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. 

Dimana, hal lanjut Dodik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

"Yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Dodik dalam keterangan tertulisnya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta, Sabtu (27/7/2024). 

"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," sambungnya. 

Dodik menjelaskan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung tanggal 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.

Adapun terkait kasus tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dodik mengungkapkan, duduk perkara kasus ini berawal adanya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. 

Dimana, perjanjian kerjasama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk bank garansi. 

"Pada anggal 4 Juni 2009 terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar," ungkapnya. 

Dodik juga menuturkan, pada saat dua bulan berjalan, tepatnya 13 Agustus 2009, wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri hendak melakukan untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut. 

Hal itu, sambungnya untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Reza dan diteruskan kepada tersangka. 

"Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera," tuturnya. 

Akibat perbuatan tersangka itu, negara telah merugi sebesar Rp754.065.976. (aha) 

Sentimen: negatif (99.2%)