Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Curiga Ada 'Skenario' di Kasus Ronald Tannur, LBH Tabur Pari: Kami Duga Ini Dirancang untuk Gagal
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) sesalkan putusan hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang diberikan pada terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Mereka lantas menyinggung kembali kasus berat kontroversial yang juga sempat diloloskan oleh pihak pengadilan beberapa waktu lalu.
Salah satu perwakilan Tabur Pari, Lingga Parama menuturkan, penegakan hukum di PN Surabaya perlu diawasi mengingat tak hanya sekali membiarkan terdakwa melenggang keluar tinggalkan hukumannya.
"Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada Tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena ada angin," ujar Lingga.
Tak heran ketika Majelis Hakim membuat vonis bebas untuk Ronald Tannur, pihaknya menaruh curiga akan skenario hukum yang diduga dirancang untuk meloloskan terdakwa sejak awal.
"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby dan meminta Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
"Serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini," ujar dia.
Hakim yang Loloskan Terdakwa KanjuruhanAda tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua. Kemudian, dua anggota hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Salah satu dari mereka juga tercatat pernah memvonis bebaskan terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sosok tersebut adalah Mangapul.
Mangapul memutuskan untuk membebaskan sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun, putusan tersebut batal di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara dan Bambang Sidik Achmadi 2 tahun penjara. ***
Sentimen: negatif (99.2%)