Sentimen
Negatif (99%)
27 Jul 2024 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Penjaringan, Kamal, Kamal Muara

Tokoh Terkait

Mafia Impor Bobol Sistem Indonesia, Mendag Zulhas Bingung Sabtu, 27/07/2024, 11:00 WIB

27 Jul 2024 : 18.00 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Mafia Impor Bobol Sistem Indonesia, Mendag Zulhas Bingung
Sabtu, 27/07/2024, 11:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia mengaku belum mengetahui modus impor ilegal yang digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini ditegaskan saat melakukan inspeksi di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa dirinya kebingungan bagaimana mafia ini berhasil memasukkan barang dari luar negeri tanpa menggunakan kode 'Harmonized System' (HS).

Baca Juga: Kesalnya Zulhas dengan Mafia Impor: Rontokan Industri, Gak Bayar Pajak

"Yang seperti ini data di Kemendag, satu provinsi bisa puluhan, dijualnya online, yang impor orang asing. Tidak pake HS dan SNI, saya juga bingung kenapa bisa masuk, banyak negara, jangan sebut satu negara," ucap Zulhas, ungkapnya dilansir Sabtu (27/07/2024).

Dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mencegah mafia impor dalam menghancurkan industri dalam negeri. Dirinya mengatakan mafia impor ini memiliki sistem yang canggih karena beberapa gudang mereka tersebar di setiap provinsi dengan modus operandi yang sulit terdeteksi.

"Kita juga meminta Bupati, Walikota, Gubernur, coba monitor dan laporan kepada kami. Karena satu provinsi bisa 30 sampai 40 gudang penyewaan, gudang yang penjualannya online," kata Zulhas.

Diketahui, Menteri Zulhas mendatangi kawasan pergudangan daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024), untuk mengungkap pemilik barang impor ilegal yang merupakan WNA.

Baca Juga: Pro dan Kontra Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Regulasi Impor Baru

"Hasil indikasi sementara ternyata ini importirnya orang asing. Sewa gudang, minta packing barangnya dia bayar, kemudian dijual online," ujar Zulhas.

Dari hasil temuan pertama Satgas, barang impor ilegal tersebut memiliki nilai total sekitar Rp40 miliar. Rincian barang ilegal tersebut meliputi handphone dan tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak-anak Rp5 miliar.

Baca Juga: Pasar Besar, Impor Makanan Korea ke Indonesia Terus Alami Peningkatan

Zulhas menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Bupati, Walikota, dan Gubernur, untuk memonitor dan melaporkan aktivitas penyimpanan dan penjualan barang impor ilegal di daerah mereka masing-masing. Hal ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian dan menjaga pendapatan negara dari sektor pajak.

"Rontok dong industri dalam negeri, nggak bayar pajak jual online, toko tutup negara bisa berkurang banyak pendapatannya," tambah Zulhas.

Baca Juga: Impor Ilegal Kian Meresahkan, Pemerintah Gercep Bentuk Satgas Pengawasan Barang

Untuk penanganan lebih lanjut, Zulhas meminta kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan pengusaha gudang untuk mengatasi permasalahan ini. Ia juga meminta Satgas untuk melakukan penelitian mendalam mengenai WNA yang berjualan di Indonesia secara ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: negatif (99.8%)