Sentimen
Positif (98%)
27 Jul 2024 : 01.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kaesang Saat Ditodong 'Belum Cukup Umur' Maju Pilkada 2024: Saya Taat Konstitusi, Itu Saja

27 Jul 2024 : 08.59 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kaesang Saat Ditodong 'Belum Cukup Umur' Maju Pilkada 2024: Saya Taat Konstitusi, Itu Saja

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menangggapi komentar mengenai usianya yang belum cukup untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menegaskan dirinya taat konstitusi.

Pernyataan itu datang dari Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Ia menyebutkan bahwa sejatinya Kaesang tidak memiliki kualifikasi mendaftar dilihat dari segi usia.

Di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024, saat sesi jumpa pers, Kaesang mengatakan, dia akan berpolitik praktis secara adil dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya balik lagi, saya taat dengan konstitusi. Itu saja," kata Kaesang, tanpa menjelaskan apa indikasi di balik jawabannya.

Tak bicara banyak, ia hanya meyakinkan dan memastikan bahwa secara konstitusi tak akan ada yang ia langar dalam kontestasi Pilkada 2024, maupun karier politiknya secara keseluruhan.

Adapun respons Kaesang menyusul pernyataan lalu dari Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dalam acara partai di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Ia menilai bahwa sejauh ini hanya Anies Baswedan kandidat kuat Pilkada 2024.

Saat ditanya peluang Kaesang dan Jusuf Hamka (Babah Alun), Jazilul lantas menyebut ada kendala umur untuk Kaesang. Sementara itu kendala Babah Alun ada di faktor elektabilitas.

"Kaesang belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu 'kan sikap Partai Golkar. Akan tetapi, Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada," kata Jazilul.

Baca Juga: Elite Demokrat Soal PKS Ikut Diajak Gabung Pemerintahan: Kami Serahkan ke Pak Prabowo

Sebelumnya, masyarakat kembali dibuat geram dengan putusan hukum di Indonesia yang lagi-lagi dispekulasikan tengah memuluskan jalan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam karier politik.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 peserta Pilkada 2024 saat mendaftar.

Meski tak mengisyaratkan secara langsung, putusan MA tersebut ditengarai memudahkan jalan Kaesang Pangarep maju sebagai Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024. Pasalnya saat mendaftar nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Dengan adanya aturan baru, Kaesang Pangarep bisa mendaftar. Karena KPU diminta mengubah syarat tersebut menjadi minimal 30 tahun setelah pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantingan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan. ***

Sentimen: positif (98.5%)