Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Agung Nugroho
Dodi Reza Alex
Sahat Tua Simanjuntak
15 Mantan Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Segera Diseret ke Pengadilan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK yang menyeret mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang lainnya. Mereka bakal didakwa atas kasus pemerasan sebesar Rp6,3 miliar.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Titto Jaelani mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2024).
"Hari ini (Kamis) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan," ucap Titto dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar," lanjut dia.
Titto menyebut ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim. Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," kata Titto.
Di dalam dakwaan itu juga, Titto membeberkan, akan membuka peran para tahanan yang memberikan uang kepada para terdakwa. Para tahanan yang terlibat di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.
"Status penahanan dari para terdakwa menjadi beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor," kata Titto.
Sentimen: negatif (96.2%)