Sentimen
Negatif (94%)
27 Jul 2024 : 00.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Senayan

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Mengaku Prihatin atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Dini, Waketum PKB: Kok Bisa Gitu Ya?

27 Jul 2024 : 07.13 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mengaku Prihatin atas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Dini, Waketum PKB: Kok Bisa Gitu Ya?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, masih jadi polemik.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku prihatin atas vonis bebas tersebut.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak anggota nonaktif Fraksi PKB Edward Tannur. Ia sebelumnya dinonaktifkan dari Komisi IV DPR karena persoalan anaknya tersebut.

Meski demikian, PKB tetap menghormati vonis yang dijatuhkan PN Surabaya.

"Ya tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan. Tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, masih ada proses hukum yang bisa ditempuh oleh kejaksaan dan keluarga, apabila tidak setuju atas vonis yang dijatuhkan.

"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap hormati, tapi kami prihatin. Kok bisa gitu ya?" ungkapnya.

"Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal di situ. Kami tidak sampai di situ. Tapi yang jelas kami turut prihatin terhadap vonis bebas itu," sambung dia.

Lebih jauh, anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, saat ini Edward Tannur telah dinonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR. Namun pada saat yang sama, ia gagal terpilih kembali untuk periode 2024-2029.

Ia juga mengklaim bahwa kasus hukum yang menimpa Ronald Tannur tidak terkait langsung dengan PKB maupun ayahnya.

"Itu anak kok. Kan dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya. Dan sekali-sekali di Indonesia jangan hubungkan lah," tutur Jazilul.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia. (jpnn)

Sentimen: negatif (94.1%)