Sentimen
Negatif (93%)
26 Jul 2024 : 12.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: korupsi

Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

26 Jul 2024 : 19.35 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (26/7/2024), kembali mengagendakan pemeriksaan Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penyidik memanggil Trenggono sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama anak usaha PT Telkom dengan perusahaan swasta.

Sebelumnya, Jumat (12/7/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi, dia tidak bisa hadir dengan alasan ada urusan dinas.

Pagi hari ini, sekitar pukul 08.50 WIB, Trenggono hadir di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sesudah menunggu sebentar, dia masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, atas nama Sakti Wahyu Trenggono,” ujarnya di Jakarta.

Penyidik KPK, lanjut Tessa, ingin mengetahui ada tidaknya kaitan perusahaan swasta milik Trenggono dengan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN tersebut.

Sekadar informasi, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama.

KPK menduga modus korupsi dalam perkara itu berupa pengadaan fiktif. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai ratusan miliar Rupiah.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tersangka. Informasi detailnya akan disampaikan KPK kepada publik bersamaan dengan penahan tersangka.

Sebelumnya, Andri Herawan Sasoko Vice President Corporate Communication Telkom mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari hasil audit internal PT Telkom Group.

Andri menegaskan, Manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi, dan bersikap kooperatif mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.(rid/ipg)

Sentimen: negatif (93.8%)