Sentimen
Negatif (97%)
26 Jul 2024 : 10.35
Tokoh Terkait

Beri Kepastian supaya Posisinya Jelas

26 Jul 2024 : 17.35 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Beri Kepastian supaya Posisinya Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengakomodasi kemungkinan prajurit boleh menduduki jabatan sipil bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Sebab dalam implementasinya, sudah ada sejumlah jabatan sipil di berbagai lembaga yang dipimpin prajurit TNI, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Saya pikir ini memberikan kepastian, batasannya jelas. Berikutnya kalau TNI ditempatkan pada posisi-posisi yang mana, jelas," kata Moeldoko dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Menurut Moeldoko, nihilnya pasal yang mengatur penempatan TNI di jabatan sipil justru membuat posisi prajurit rentan salah dan menimbulkan perdebatan karena kenyataannya jabatan-jabatan tersebut sudah diisi lebih dulu sebelum UU TNI direvisi.

Baca juga: Soal Kontroversi Revisi UU TNI, Ngabalin: Mari Bicara Baik-baik

"Daripada enggak ada kepastian, ya itu sebaiknya masukkan saja dalam UU. Sekarang ada TNI sudah menduduki di situ, belum ada UU-nya, kan enggak jelas itu. Kenapa enggak sekalian ada kesempatan direvisi, direvisi. Duduknya pasti, jelas sehingga enggak menjadi perdebatan," ucap Moeldoko.

Lebih lanjut, mantan panglima TNI ini mengeklaim bahwa proses revisi akan menitikberatkan pada pelibatan publik.

Ia menyampaikan, revisi aturan sudah seharusnya melibatkan masyarakat, sama seperti revisi aturan yang sudah-sudah. Tak jarang kata Moeldoko, banyak substansi yang sangat bermakna datang dari masyarakat sipil.

Moeldoko pun meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan dengan adanya poin-poin krusial dalam revisi UU TNI.

Baca juga: Anggota Komisi I dan Eks Gubernur Lemhannas Dorong Prajurit TNI Pensiun Dini jika Masuk Ranah Sipil

"Sebenarnya enggak usah khawatir dalam proses ini, masih ada kesempatan masyarakat untuk melihat dengan baik. Tapi sebenarnya apa sih yang diributkan? Coba apa yang diributkan?" kata Moeldoko.

Sebelumnya diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.

Pasal 47 UU TNI yang berlaku saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (97.7%)