Sentimen
Positif (80%)
26 Jul 2024 : 21.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Kejagung Soal Kasus Ronald Tannur: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya

26 Jul 2024 : 21.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Soal Kasus Ronald Tannur: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengomentari vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai ada beberapa dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Hal itu menurutnya menjadi salah satu pemicu diturunkannya vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," ujar Harli.

Menduga ada fakta-fakta yang juga diabaikan, selanjutkan kejaksaan akan mengajukan upaya kasasi terhadap perkara ini.

"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata dia.

Kejari juga sudah melayangkan permohonan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.

Detik-detik Ronald Tannur Dibebaskan

Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyampaikan amar putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tanur tampak meneteskan air mata.

Dia menilai Hakim sudah cukup adil dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang menjeratnya hingga nyaris dihukum belasan tahun penjara.

Ronald juga menganggap kebebasan tersebut sebagai bentuk 'keberpihakan' Tuhan meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut dia dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.

Ditanya soal apakah dia akan melakukan upaya hukum lain setelah bebas, Ronald mengaku akan menyerahkan semuanya pada sang kuasa hukum.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," tuturnya.***

Sentimen: positif (80%)