Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan, penganiayaan, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur
Usul KPK Selidiki Vonis Janggal Ronald Tannur, PAN: Putusan Hakim di Luar Nalar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan dalam penyelidikan terhadap vonis janggal yang membuat Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Eddy merasa sangsi lantaran dalam kasus ini, bukti-bukti fisik tersedia bahkan ketika anak eks DPR Edward Tannur kedapatan menganiaya sang kekasih.
Hematnya, pertimbangan Hakim PN Surabaya dengan jelas menciderai rasa keadilan masyarakat dan nama baik hukum di Indonesia.
"Kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur sangat jelas, bukti audio visualnya ada dan viral dilihat oleh masyarakat. Apa penjelasannya vonisnya justru bebas?," tutur dia.
Oleh karena itu, selain mendesak KY melakukan pemeriksaan, Eddy juga menyarankan agar KPK turun tangan memastikan tidak adanya upaya monetisasi terhadap penyelesaian kasus pembunuhan Dini.
Langkah tersebut juga dinilai dapat menjawab sekaligus membantah kecurigaan masyarakat soal 'politik uang' yang dinilai dapat menjadi faktor bebasnya Ronald Tannur.
"Jika diperlukan, peran KPK juga bisa dilibatkan untuk memastikan tidak ada potensi korupsi maupun gratifikasi yang menjadi latar belakang putusan bebas ini. Terakhir kami berpesan, jangan sampai institusi kehakiman terciderai reputasinya karena putusan hakim yang agak di luar nalar ini," ujarnya.
Kejagung Ajukan KasasiKejaksaan Agung (Kejagung) mengomentari vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai ada beberapa dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Hal itu menurutnya menjadi salah satu pemicu diturunkannya vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," ujar Harli.
Menduga ada fakta-fakta yang juga diabaikan, selanjutkan kejaksaan akan mengajukan upaya kasasi terhadap perkara ini.
"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata dia.
Kejari juga sudah melayangkan permohonan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait dengan bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.***
Sentimen: negatif (88.7%)