Sentimen
Positif (99%)
26 Jul 2024 : 12.51
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Dipanggil KPK, Ada Apa?

26 Jul 2024 : 19.51 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Dipanggil KPK, Ada Apa?

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Jumat 26 Juli 2024. Berdasarkan informasi, Sakti Wahyu Trenggono telah berada di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 08.40 WIB.

Sakti Wahyu Trenggono terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang. Setelah mengisi data di resepsionis, dia menerima kalung tanda pengenal dengan tali merah yang biasa digunakan saksi dugaan perkara korupsi. Akan tetapi, belum diketahui secara jelas soal kapasitas dan materi pemeriksaan terhadap Sakti Wahyu Trenggono

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan soal kehadiran Wahyu Trenggono. Namun, dia tidak menyebut soal di kasus apa Sakti Wahyu Trenggono dimintai keterangan sebagai saksi.

"Betul yang bersangkutan hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Juga: Fadli Zon Calon Menlu RI Era Prabowo? Waketum Gerindra Beri Klarifikasi

Pemanggilan Wahyu Trenggono merupakan penjadwalan ulang lantaran tidak hadir di kantor KPK pada agenda pemeriksaan Jumat, 12 Juli 2024. Pada pekan lalu, dia dipanggil selaku pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

"Dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama ya," kata Tessa Mahardika, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, Wahyu Trenggono telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk meminta penjadwalan ulang. Tessa menyebut, Wahyu Trenggono tidak dapat hadir di gedung lembaga antirasuah lantaran ada kegiatan dinas menteri.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Untuk itu, akan dilakukan penjadwalan ulang terkait waktu pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tutur Tessa.

"Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan," ucapnya menambahkan.***

Sentimen: positif (99.8%)