Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi, Palu
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur
Gregorius Ronald Tannur Menangis usai Divonis Bebas: Tuhan Sudah Membuktikan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) menangis saat mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti itu tadinya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Kini tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pupus begitu saja.
Diketuai Erintuah Damanik, sidang berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024. Usai hakim mengetok palu tanda pembebasannya, Ronald Tannur tampak begitu terharu.
Air mata terdakwa jatuh sambil sesekali mengusap kacamata yang dikenakan. Usai sidang rampung, kepada media, dia mengungkapkan bahwa ia hanya akan menyerahkan penuh langkah berikutnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya.
Penasehat hukumnya, Sugianto merespons positif keputusan hakim atas kliennya. Ia menyatakan bahwa keadilan telah terpenuhi sebagaimana semestinya.
Menurut dia, keputusan hakim ketua didasarkan pada kurangnya bukti dari saksi, sehingga Gregorius Ronald Tannur tak dapat dibuktikan bersalah melakukan pembunuhan, selaku dakwaan utama.
Kata Hakim Ketua Soal BuktiKetua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang, menegaskan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Tuntutan awal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP menjadi pupus, sebab kata Hakim, terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar dikutip Kamis, 25 Juli 2024.
Pasal Pembunuhan yang MenjeratSempat hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (31) kini akhirnya resmi dijerat dengan Pasal Pembunuhan. Dia pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29).
"Kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP, selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 11 Oktober 2023.
Dia menyatakan, pasal pembunuhan tersebut diterapkan usai polisi melaksanakan rekonstruksi di 60 titik di lima lokasi pada Selasa 10 Oktober 2023. Kelima lokasi tersebut antara Blackhole KTV, lift, basement parkir mal, apartemen, dan rumah sakit.
Usai rekonstruksi kejadian, pada hari yang sama juga Polisi melaksanakan gelar perkara. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah ahli, yakni ahli pidana, kedokteran forensik, dan komputer forensik.
"Melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap alat bukti, diperkuat dengan kami melakukan rekonstruksi dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara malam harinya," ucap Hendro Sukmono. ***
Sentimen: negatif (88.8%)