Sentimen
Negatif (100%)
26 Jul 2024 : 09.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Tilik Balik Kejinya Gregorius Ronald Tannur, Korban Dianiaya, Terlempar hingga Terlindas

26 Jul 2024 : 09.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tilik Balik Kejinya Gregorius Ronald Tannur, Korban Dianiaya, Terlempar hingga Terlindas

PIKIRAN RAKYAT - Ramai jadi sorotan, anak kader PKB sekaligus eks anggota DPR RI, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada sidang putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim ketua memutuskan demikian sebab menilai tak cukup bukti untuk membenarkan segala tuduhan atas terdakwa. Artinya, Ronald Tannur terbukti tidak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan atas kekasihnya saat itu, Dini Sera Afiyanti. Benarkah demikian?

Sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan penyidik sepanjang proses hukum berjalan, nyatanya Ronald Tannur terungkap telah melakukan berbagai hal keji terhadap korban.

Informasi ini didasarkan pada kesaksian beberapa orang di lokasi kejadian. Menurut polisi yang menangani, beberapa saksi melihat Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya.

Proses aniaya ini termasuk menendang kaki korban hingga jatuh dan memukul kepala korban sampai tidak sadarkan diri.

Tak hanya sampai di sana, korban yang sempat dibawa Tannur ke dalam mobil itu sempat terlempar dan terlindas mobilnya. Mendiang terlempar akibat pintu yang tidak tertutup rapat saat mobil dikemudikan dengan cepat tersebut.

Setelah semua bukti terkumpul, Gregorius Ronald Tannur akhirnya disangkakan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Adapun, korban merupakan seorang janda satu anak yang telah menjalin hubungan dengan terdakwa sejak lima bulan sebelum kejadian.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, di Surabaya, dalam keterangan pers Jumat 6 Oktober 2023 silam.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Bocoran Soal Nasibnya di Pilkada Jabar 2024, Ada Tiga Tanggal Penting

Pasal yang Menjerat

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam.

Hal itu berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan/ atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Pasma Royce, dalam keterangan saat awal kasus bergulir.

Tersangka Ronald sempat membawa pulang Dini Sera Afrianti ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Melihat wanita itu masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta nafas buatan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Pasma Royce saat itu. ***

Sentimen: negatif (100%)