Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Detik-detik Ronald Tannur Dibebaskan, Terdakwa Singgung 'Keberpihakan' Tuhan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyampaikan amar putusan pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tanur tampak meneteskan air mata.
Dia menilai Hakim sudah cukup adil dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang menjeratnya hingga nyaris dihukum belasan tahun penjara.
Ronald juga menganggap kebebasan tersebut sebagai bentuk 'keberpihakan' Tuhan meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut dia dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.
Ditanya soal apakah dia akan melakukan upaya hukum lain setelah bebas, Ronald mengaku akan menyerahkan semuanya pada sang kuasa hukum.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," tuturnya.
Tuduhan yang Sempat Menjerat Ronald TannurKasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono sebelumnya menjelaskan bahwa hal yang memperkuat penerapan pasal pembunuhan pada Ronald Tannur adalah karena adanya fakta terkait kejadian di basement parkir salah satu mal di Surabaya Barat, pada tanggal 4 Oktober 2023.
Tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil tidak memberikan peringatan kepada korban ketika hendak menjalankan kendaraannya. Tubuh Dini Sera Afrianti pun terseret dan terlindas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Gregorius Ronald Tannur.
"Di basement ada ketika pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan dan sedang terduduk, kemudian mengajak masuk ke dalam kendaraan, mengajak korban pulang," tutur Hendro Sukmono.
"Akan tetapi, tidak ada kata awas dari pelaku yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Hendro Sukmono menyebutkan bahwa tersangka juga melakukan tindak penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti pada saat berada di dalam lift.
"Fakta baru bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift," ucapnya.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 6 Oktober 2023, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi, Polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".***
Sentimen: negatif (100%)