Sentimen
Negatif (100%)
26 Jul 2024 : 06.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Kutuk Pembebasan Ronald Tannur, DPR: Anda Memang Juara

26 Jul 2024 : 06.58 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kutuk Pembebasan Ronald Tannur, DPR: Anda Memang Juara

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sesalkan keputusan Hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan Sera Afriyanti (29).

Seolah tak habis pikir, Ahmad Sahroni melayangkan satire pada anak DPR yang sebelumnya hendak dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Selamat Anda memang juara," kata Ahmad Sahroni menyindir terdakwa.

Dia pun khawatir bila ke depannya kasus ini berdampak buruk pada moral anak bangsa, terlebih saat hukum dinilai semakin tak berwibawa.

"Besok besok kayaknya akan ada penganiayaan terus menerus menyebabkan kematian dan bebas," ucapnya.

Desak KY Bertindak

Dalam pernyataannya, Ahmad Sahroni mengaku tak habis pikir dengan hukum yang ditunjukkan oleh Hakim PN Surabaya tersebut.

"Sangat memalukan Hakim yg membebaskan Penganiayaan hingga berujung kematian seseorang," katanya.

Lebih lanjut, dia mendesak agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa Hakim PN Surabaya karena keputusannya dinilai tak masuk akal.

"Kalau sampai ga diperiksa sama Komisi yudsial ini super rusak se-rusak rusak nya," ujar dia.

Ahmad Sahroni menyayangkan kebebasan yang 'dihadiahi' Hakim PN Surabaya pada anak anggota DPR tersebut.

Dia juga mempertanyakan hati nurani sang Hakim yang memutuskan terdakwa Dini Sera lolos dari hukuman.

"Sakit sih... gue rasa tuh hakim ga punya anak perempuan... Memalukan ... Pakai otak dan kepala Anda pak hakim," ucapnya.

Tuduhan yang Sempat Menjerat Ronald Tannur

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono sebelumnya menjelaskan bahwa hal yang memperkuat penerapan pasal pembunuhan pada Ronald Tannur adalah karena adanya fakta terkait kejadian di basement parkir salah satu mal di Surabaya Barat, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil tidak memberikan peringatan kepada korban ketika hendak menjalankan kendaraannya. Tubuh Dini Sera Afrianti pun terseret dan terlindas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Gregorius Ronald Tannur.

"Di basement ada ketika pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan dan sedang terduduk, kemudian mengajak masuk ke dalam kendaraan, mengajak korban pulang," tutur Hendro Sukmono.

"Akan tetapi, tidak ada kata awas dari pelaku yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Hendro Sukmono menyebutkan bahwa tersangka juga melakukan tindak penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti pada saat berada di dalam lift.

"Fakta baru bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift," ucapnya.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 6 Oktober 2023, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi, Polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".***

Sentimen: negatif (100%)