Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Lama
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
MA Minta Uang dan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Kecewa: Aset Terdakwa Hasil Kejahatan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak pengajuan kasasi terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Putusan ini menyebabkan rumah Rafael Alun dikembalikan setelah sempat diambil pemerintah sebagai asset hasil korupsi.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menilai, putusan kasasi dari majelis hakim keliru. Ia menganggap vonis kasasi itu bertolak belakang dengan fakta persidangan.
Pasalnya, dalam sidang tingkat pertama, banyak fakta menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil korupsi sehingga merupakan hak dari pada negara.
"Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," kata dia dalam keterangan pada Rabu, 24 Juli 2024.
"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," ucapnya lagi.
Wawan melanjutkan, putusan kasasi itu juga tidak selaras dengan semangat pemulihan aset hasil korupsi.
"Di sisi lain majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," tutur Wawan.
Baca Juga: Sempat Bimbang, Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang
MA Tolak Kasasi KPKKasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi diketok pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengesahkan putusan diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA, Rabu, 24 Juli 2024.
"Lama memutus 27 hari," kata keterangan dalam situs tersebut.
Selain itu, MA juga memerintahkan KPK agar mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike. ****
Sentimen: positif (99.4%)