Sentimen
Positif (66%)
25 Jul 2024 : 06.37
Tokoh Terkait

Fungsi Pertahanan Hanya Boleh Didanai APBN

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

25 Jul 2024 : 06.37
Fungsi Pertahanan Hanya Boleh Didanai APBN

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Perumus Reformasi TNI Pasca-reformasi Agus Widjojo mengatakan bahwa kaidah fungsi pertahanan yang dilakukan TNI hanya boleh didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut diungkapkan Agus, merespons ide TNI boleh berbisnis.

Agus mengatakan bahwa kesejahteraan prajurit merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Pertahanan itu hanya didanai oleh APBN, termasuk segala aspek kehidupan prajurit, apakah itu penugasan, kesejahteraan. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Agus dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/7/2024) petang.

Baca juga: Anggota Komisi I: Rencana TNI Berbisnis Ada Kaitannya dengan Kesejahteraan Prajurit

Jika TNI boleh berbisnis, kata Agus, kesejahteraan prajurit menjadi didanai oleh orang lain di luar institusi tersebut.

“Apa yang terjadi kalau ada orang lain mendanai untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit? Terjadi konflik kepentingan. Artinya terjadi loyalitas yang menyimpang dan bisa terjadi konflik kepentingan, kesetiaan yang bercabang,” tutur Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2016-2023 itu.


Agus mengatakan, prajurit akan kebingungan bergerak karena perintah dari atasan atau pemberi kekuasaan.

“Karena antara yang memberi tugas dan yang memberi kekuasaan itu dari dua sumber yang berbeda,” kata Agus.

“Bahkan membuat prajurit ragu, ‘kepada siapa saya tempatkan loyalitas saya?’” ujar Duta Besar Indonesia untuk Filipina itu.

Agus mengatakan bahwa kaidah fungsi pertahanan yang dilaksanakan TNI harus tetap berlaku.

“Tidak boleh diterjang atau ditabrak, karena kalau diterjang dan ditabrak, mengorbankan aspek-aspek lain, terutama dalam hal ini sisi profesionalitas prajurit,” tutur Agus.

Baca juga: Wacana TNI Boleh Berbisnis, Pemerintah Diminta Tak Lepas Tangan soal Kesejahteraan Prajurit

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses di DPR RI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

"Kami sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (66.3%)