Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2024 : 22.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Pelajari Dahulu Sebelum Eksekusi Putusan Kasasi Rafael Alun

25 Jul 2024 : 22.10 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Pelajari Dahulu Sebelum Eksekusi Putusan Kasasi Rafael Alun

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau membaca putusan kasasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelum melakukan eksekusi perintah hakim. Majelis memerintahkan Lembaga Antirasuah mengembalikan sejumlah aset yang disita. “Sepanjang sekali lagi kami masih akan mendalami putusan tersebut ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. KPK belum bisa memastikan waktu pasti pengeksekusian Rafael dan pengembalian barangnya. Namun, dalam aturan main di Lembaga Antirasuah, perintah hakim harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari. “Sekali lagi, KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim dan kemudian itu adalah putusan akhir atau berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan,” ucap Ghufron.   Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan. Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa. Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. 

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau membaca putusan kasasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelum melakukan eksekusi perintah hakim. Majelis memerintahkan Lembaga Antirasuah mengembalikan sejumlah aset yang disita.
 
“Sepanjang sekali lagi kami masih akan mendalami putusan tersebut ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
 
KPK belum bisa memastikan waktu pasti pengeksekusian Rafael dan pengembalian barangnya. Namun, dalam aturan main di Lembaga Antirasuah, perintah hakim harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari.
“Sekali lagi, KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim dan kemudian itu adalah putusan akhir atau berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan,” ucap Ghufron.
 
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
 
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
 
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (99.6%)