Sentimen
Negatif (66%)
25 Jul 2024 : 21.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: mayat, pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Ronald Tannur Divonis Bebas, Dianggap Masih Berupaya Menolong Korban Saat Kritis

25 Jul 2024 : 21.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ronald Tannur Divonis Bebas, Dianggap Masih Berupaya Menolong Korban Saat Kritis

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR non-aktif, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024. Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan kekasihnya sendiri Dini Sera Afriyanti (29).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Juli 2024.

Ada beberapa alasan yang membuat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengambil keputusan tersebut. Menurut Erintuah Damanik, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Tak hanya itu, hakim juga menganggap Ronald Tannur masih berusaha untuk menolong korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

Dengan begitu, hakim pun menginstruksikan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.

Reaksi Ronald Tannur

Ronald Tannur langsung meneteskan air mata usai mendengar vonis bebas tersebut. Menurutnya, putusan hakim itu sudah adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," tuturnya.

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga tampak bersyukur atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah," katanya.

Keluarga Dini Sera Geram

Salah satu keluarga Dini Sera tampak geram dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Ia tak habis pikir dengan keputusan hakim.  Hal tersebut diungkapkannya melalui akun Instagram @fikaaa.rs.

“Tak cukup bukti? Pantesan sidang dari akhir tahun diundur-undur terus sampai mama saya meninggal. Alasannya katanya berkasnya kurang lah, ini lah, itu lah, taunya ngerencanain ini ya?” ujarnya.

“Rekaman CCTV serta botol-botol bekas mukulnya itu gak cukup bukti kah? Mayat kakak saya sampai diautopsi itu gak cukup bukti juga kah? Edan hukum negeri ini mah,” ucapnya.***

Sentimen: negatif (66.7%)