Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judol
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir situs yang terkait judi online (judol). Jumlahnya mencapai dua juta lebih sejak 17 Juli 2023-23 Juli 2024. "Kita menutup 2,6 juta lebih situs judol," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Ketua Umum (Ketum) Projo itu menyampaikan penindakan juga dilakukan terhadap penutupan rekening bank dan e-wallet. Jumlahnya mencapai 6.700 rekenin. "Sekitar 6.700 lebih rekening bank, ewallet, dan sebagainya," ungkap dia. Budi menilai dengan tindakan tegas ini mampu menahan aktivitas judol di tengah masyarakat. Ia mencatat uang yang digunakan untuk judol mencapai Rp327 triliun pada 2023. "Kalau kita diam aja di 2024, (uang masyarakat yang digunakan untuk judol) bisa Rp900 triliun," jelasnya. Namun, Budi tak menyampaikan berapa jumlah terbaru uang rakyat yang berhasil diselamatkan dari permainan haram tersebut. Ia menyerahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan "Nanti PPATK mesti ditanyain," pungkasnya.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir situs yang terkait judi online (judol). Jumlahnya mencapai dua juta lebih sejak 17 Juli 2023-23 Juli 2024."Kita menutup 2,6 juta lebih situs judol," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Ketua Umum (Ketum) Projo itu menyampaikan penindakan juga dilakukan terhadap penutupan rekening bank dan e-wallet. Jumlahnya mencapai 6.700 rekenin.
"Sekitar 6.700 lebih rekening bank, ewallet, dan sebagainya," ungkap dia.
Budi menilai dengan tindakan tegas ini mampu menahan aktivitas judol di tengah masyarakat. Ia mencatat uang yang digunakan untuk judol mencapai Rp327 triliun pada 2023.
"Kalau kita diam aja di 2024, (uang masyarakat yang digunakan untuk judol) bisa Rp900 triliun," jelasnya.
Namun, Budi tak menyampaikan berapa jumlah terbaru uang rakyat yang berhasil diselamatkan dari permainan haram tersebut. Ia menyerahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan
"Nanti PPATK mesti ditanyain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: positif (99.1%)