Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: mayat, pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Lisa
Keluarga Korban Geram Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Pantesan Sidang Diundur Terus, Taunya Rencanain Ini?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membebaskan anak anggota DPR non-aktif, Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).
Menurut Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 25 Juli 2024.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Keputusan hakim pun membuat keluarga Dini Sera bertanya-tanya. Hal itu terlihat dari unggahan akun Instagram @fikaaa.rs.
“Tak cukup bukti? Pantesan sidang dari akhir tahun diundur-undur terus sampai mama saya meninggal. Alasannya katanya berkasnya kurang lah, ini lah, itu lah, taunya ngerencanain ini ya?” ucapnya.
“Rekaman CCTV serta botol-botol bekas mukulnya itu gak cukup bukti kah? Mayat kakak saya sampai diautopsi itu gak cukup bukti juga kah? Edan hukum negeri ini mah,” tuturnya.
Ia tampak geram dengan hakim yang membebaskan pembunuh kakaknya tersebut.
“Kakak saya disiksa sampai meninggal loh, bukti-bukti ada, saksi ada. Dari tuntutan 12 tahun bisa bebas? Gak bersalah apanya hah? Ngilangin nyawa manusia bebas gitu aja? Ini hukum di Indonesia gimana ya?” katanya.
“Hakim yang nanganin ini kacau sih. Demi Allah demi Rasulullah, saya gak terima! Kalau saya dan keluarga saja gak dapat keadilan di dunia, semoga kalian dapat balasan yang setimpal di akhirat kelak!” ujarnya melanjutkan.
DPR Prihatin, Minta Jaksa BandingPutusan hakim terhadap Ronald Tannur itu juga dikomentari oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia mengaku prihatin.
Menurutnya, hakim seharusnya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut.
"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," ucapnya.
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," tuturnya.
Ia pun berharap jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.
“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini,” katanya.
Ronald Tannur Singgung Keberpihakan TuhanRonald Tannur langsung meneteskan air mata usai mendengar vonis bebas Menurutnya, putusan hakim itu sudah adil.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.
Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga tampak bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah," ucapnya.***
Sentimen: negatif (88.9%)