Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Edward Tannur

Edward Tannur

Jaksa Harus Ajukan Banding, Jangan Biarkan Gregorius Ronald Tannur Bebas Begitu Saja

25 Jul 2024 : 16.04 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Harus Ajukan Banding, Jangan Biarkan Gregorius Ronald Tannur Bebas Begitu Saja

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, kepada Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, terdakwa dinyatakan tak terbukti menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," ucapnya, Kamis 25 Juli 2024.

Habiburokhman pun mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR nonaktif dari fraksi PKB, Edward Tannur. Menurutnya, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut.

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.

"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," kata Habiburokhman menambahkan.

Hal itu karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.

"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," tutur Habiburokhman.

Dia lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding.

"Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," ucap Habiburokhman.

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan terkait penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti (29). Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghilangan nyawa maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Putusan itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 24 Juli 2024.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tutur Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Hakim juga menganggap Gregorius Ronald Tannur masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa Dini Sera Afriyanti ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Erintuah Damanik.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Erintuah Damanik.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ujarnya.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Gregorius Ronald Tannur selama 12 tahun penjara, karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29) tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dijerat Pasal Penghilangan Nyawa

Sempat hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya resmi dijerat dengan Pasal Penghilangan nyawa. Dia pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29).

"Kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP, selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 11 Oktober 2023.

Dia menyatakan, pasal penghilangan nyawa tersebut diterapkan usai polisi melaksanakan rekonstruksi di 60 titik di lima lokasi pada Selasa 10 Oktober 2023. Kelima lokasi tersebut antara Blackhole KTV, lift, basement parkir mal, apartemen, dan rumah sakit.

Usai rekonstruksi kejadian, pada hari yang sama juga Polisi melaksanakan gelar perkara. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah ahli, yakni ahli pidana, kedokteran forensik, dan komputer forensik.

"Melakukan pendalaman ulang penelitian terhadap alat bukti, diperkuat dengan kami melakukan rekonstruksi dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara malam harinya," ucap Hendro Sukmono.

Hal yang Perkuat Penerapan Pasal

Hendro Sukmono menjelaskan bahwa hal yang memperkuat penerapan pasal penghilangan nyawa tersebut adalah karena adanya fakta terkait kejadian di basement parkir salah satu mal di Surabaya Barat, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil tidak memberikan peringatan kepada korban ketika hendak menjalankan kendaraannya. Tubuh Dini Sera Afrianti pun terseret dan terlindas kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Gregorius Ronald Tannur.

"Di basement ada ketika pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan dan sedang terduduk, kemudian mengajak masuk ke dalam kendaraan, mengajak korban pulang," tutur Hendro Sukmono.

"Akan tetapi, tidak ada kata awas dari pelaku yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Hendro Sukmono menyebutkan bahwa tersangka juga melakukan tindak penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti pada saat berada di dalam lift.

"Fakta baru bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift," ucapnya.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 6 Oktober 2023, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi, Polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 338 tentang penghilangan nyawa yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena penghilangan nyawa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Kronologi Tewasnya Dini Sera

Penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) terhadap Dini Sera Afrianti (29) terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam.

Hal itu berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Sejumlah saksi melihat Gregorius Ronald Tannur di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul kepala sang kekasih sampai tak berdaya.

Korban pun sempat dinaikkan ke mobil, tetapi terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat pada saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

Anak dari anggota Komisi IV DPR Edward Tannur itu pun sempat membawa pulang Dini Sera Afrianti ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Melihat wanita itu masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta nafas buatan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.***

Sentimen: negatif (100%)