Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: mayat, pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Keluarga Dini Sera Tak Terima Ronald Tannur Bebas: Edan Hukum Negeri Ini, Hakimnya Kacau
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29). Alasannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang membuat Dini Sera tewas.
Atas hal itu, keluarga Dini Sera pun heran. Adik Dini Sera bertanya-tanya apakah berbagai bukti yang ada tidak menunjukkan bahwa Ronald Tannur membunuh kakaknya.
Ia pun menyinggung jadwal sidang yang terus diundur. Hal itu disampaikannya melalui akun Instagram @fikaaa.rs.
“Tak cukup bukti? Pantesan sidang dari akhir tahun diundur-undur terus sampai mama saya meninggal. Alasannya, katanya berkasnya kurang lah, ini lah, itu lah, taunya ngerencanain ini ya?” katanya, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Rekaman CCTV serta botol-botol bekas mukulnya itu gak cukup bukti kah? Mayat kakak saya sampai diautopsi itu gak cukup bukti juga kah? Edan hukum negeri ini mah,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai hakim yang menangani kasus tersebut kacau.
“Dari tuntutan 12 tahun bisa bebas? Gak bersalah apanya hah? Ngilangin nyawa manusia bebas gitu aja? Ini hukum di Indonesia gimana ya?” ucapnya.
“Hakim yang nanganin ini kacau sih. Demi Allah demi Rasulullah, saya gak terima! Kalau saya dan keluarga saja gak dapat keadilan di dunia, semoga kalian dapat balasan yang setimpal di akhirat kelak!” tuturnya melanjutkan.
Vonis Bebas Ronald Tannur MemalukanWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai vonis bebas untuk Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan. Ia pun heran mengapa hakim bisa memutuskan hal tersebut.
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," katanya, dikutip dari Antara.
Jaksa Harus Ajukan BandingWakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai seharusnya hakim menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus Ronald Tannur.
"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," ujarnya.
"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," ucapnya.
Ia pun berharap jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.
“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini,” tuturnya.***
Sentimen: negatif (98.3%)