Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Tawuran, bullying, pelecehan seksual
Mau Daftar KJP Plus? Ini 7 Syarat Penerima Kartu Jakarta Pintar, Salah Satunya Berperilaku Baik
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan secara langsung sehingga siswa dapat belajar dengan lebih fokus.
Dengan KJP Plus, siswa akan mendapatkan dana untuk keperluan sekolah seperti buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Program ini juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta melalui berbagai fasilitas yang disediakan.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5, Ada Fakta Terbaru di SIKS-NG
Sebelum mendaftar, simak beberapa syarat untuk menjadi penerima KJP Plus sebagaimana dikutip AyoBogor.com dari kjp.jakarta.go.id.
1. Punya Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta atau berdomisili di wilayah ini,
2. Terdata di BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,
3. Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui orang tua, ketua RT dan ketua RW,
Baca Juga: 2 Tahapan Lagi! Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair, Berpeluang Cair Serentak di Tanggal Ini
4. Terdata dan aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta,
5. Diusulkan sekolah,
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas, dan
7. Berperilaku baik (Tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dan tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual).
Itulah beberapa syarat untuk menjadi penerima KJP Plus.***
Sentimen: positif (99.7%)