Sentimen
Negatif (78%)
25 Jul 2024 : 00.01
Tokoh Terkait

7.000 Rekening Judol Ditutup dan Masuk Blacklist, Ultimatum OJK bagi para Bandar

25 Jul 2024 : 07.01 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7.000 Rekening Judol Ditutup dan Masuk Blacklist, Ultimatum OJK bagi para Bandar

PIKIRAN RAKYAT - 7.000 rekening terlibat transaksi judi online (judol) sudah ditutup, dan pemiliknya dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bandar diberi ultimatum keras dengan penutupan ribuan rekening tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, penutupan merupakan satu dari sekian upaya negara dalam memberantas praktik judol di tanah air.

Menjamurnya judol di Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Dian punya harapan besar agar langkah penutupan dan blacklist ini dapat serta merta menekan angka judol dalam negeri.

"Kita sudah menutup sekitar ada 7.000 rekening. Saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence," kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu, 20 Juli 2024.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu, tindakan tegas blacklist atau daftar hitam diuraikan Dian. Ia menekankan bahwa ke depannya, pemilik tak lagi punya akses untuk membuka rekening lagi.

Dengan demikian, OJK bisa menekan aktivitas para bandar ataupun fasilitator judi online di masa depan.

"Kita akan bertindak lebih keras lagi untuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau fasilitator, ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam). Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah," kata Dian.

Baca Juga: OpenAI Rilis GPT-4o Mini, Kenali Fitur hingga Perbedaan dengan Pendahulunya

OJK, imbuhnya, saat ini sedang aktif berkomunikasi dengan bank-bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi judi online dan aktivitas yang melibatkan jual beli rekening nasabah.

Salah satu langkahnya ialah melalui bank-bank, dengan cara meminta mereka memperkuat sistem pengawasan dan melakukan verifikasi terhadap identitas pemilik rekening.

Setelah hasil verifikasi dikumpulkan, OJK akan mengirimkan informasi ini kepada setiap bank melalui platform SIGAP miliknya. Sebagai hasilnya, bank-bank dapat saling bertukar data mengenai pemilik rekening sehingga informasi yang relevan dapat dimasukkan ke dalam daftar pemantauan.

"Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online," ujar Dian. ***

Sentimen: negatif (78%)