Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: serangan siber
Tokoh Terkait
Hinsa Siburian
Menkominfo Didesak Minta Maaf Imbas Peretasan PDNS, Gugatan ke PTUN Disiapkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (TAKSIR) mendesak Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk meminta maaf atas kejadian peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS 2) yang mengakibatkan lumpuhnya sejumlah pelayanan publik sehingga merugikan masyarakat.
Direktur Eksekutif SAFENet, Nenden Sekar Arum mengatakan pihaknya menerima banyak aduan diperoleh dari posko aduan korban serangan siber yang dibuka pihaknya. Dia menyebut sudah menerima sekira 60 aduan korban lantaran 12 layanan publik terdampak akibat serangan siber.
Dalam kesempatan itu, tim advokasi menyerahkan surat keberatan administrasi yang ditujukan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Penyerahan suratnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2024. Pihak yang sama juga menyerahkan surat serupa yang ditujukan kepada Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian di kantornya pada hari yang sama.
"Tadi kami sudah menyerahkan surat tersebut sebagai upaya advokasi selanjutnya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah," kata Nenden di Kantor Kominfo.
Dia menjelaskan korban mengalami kerugian bermacam-macam, mulai dari hilangnya potensi tender, hilang mendapatkan beasiswa hingga ada beberapa yang terpaksa harus mengganti jadwal penerbangan karena ada masalah di imigrasi.
Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan menerangkan Kemenkominfo dan BSSN adalah lembaga yang semestinya bertanggung jawab atas peretasan tersebut.
Dijelaskannya, Kemenkominfo punya pertanggungjawaban secara teknis karena merupakan penyelenggara bagi PDNS. Begitu pula BSSN, yang memiliki kewenangan penuh untuk menjamin kedaulatan dan ketahanan siber.
"Dalam konteks ini ada kelalaian dari mereka sehingga menyebabkan serangan siber dan lumpuhnya berbagai layanan publik dalam beberapa waktu ke belakang," ucapnya.
Dia mengatakan penyerahan surat keberatan administratif itu sebagai langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban kepada keduanya. Apabila keberatan pada Kominfo dan BSSN ini tidak ditanggapi dan tidak dipenuhi maka akan langsung melakukan upaya selanjutnya yaitu banding administratif ke Presiden RI.
"Apabila presiden RI juga tidak menanggapi maka langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata dia.
Kuasa hukum SAFENet Gema Gita Persada mengatakan surat keberatan yang dimasukkan ini sebagai langkah awal sebelum melakukan gugatan. Gugatannya nanti akan ke PTUN ditujukan untuk Menkominfo dan Kepala BSSN.
Adapun dalam surat keberatan administrasi itu tim advokasi menuntut:
Segera menyampaikan pernyataan publik bahwa serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada 20 Juni 2024, yang berdampak pada gangguan terhadap berbagai layanan publik berbasis elektronik terjadi karena kelalaian Menkominfo RI. Termasuk di dalamnya menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang terdampak. Adapun pernyataan dan permohonan maaf tersebut disampaikan melalui 5 (lima) media penyiaran nasional, 5 (lima) media cetak nasional, dan 10 (sepuluh) media online; Memastikan penyelenggaraan SPBE sesuai dengan standar kepatuhan terkait dengan perlindungan data pribadi maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Termasuk menjamin keamanan data dan informasi yang dikelola dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik guna menjamin ketidakberulangan.Seperti diketahui, PDNS 2 mengalami serangan siber ransomware pada Kamis, 20 Juni 2024. Akibatnya PDNS 2 down dan sempat mengganggu sejumlah layanan publik.***
Sentimen: negatif (99.9%)