Sentimen
Negatif (96%)
20 Jul 2024 : 13.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Tebet

Tokoh Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan di KRL Diselesaikan secara Kekeluargaan

20 Jul 2024 : 20.40 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Perempuan di KRL Diselesaikan secara Kekeluargaan

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan yang dialami jurnalis QHS di KRL lintas Bogor-Jakarta Kota berujung damai. Polisi tidak menemukan konstruksi hukum yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan pidana terhadap pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial IG (51).

Pimpinan Redaksi tempat QHS bekerja, Jimmy Radjah menjelaskan telah berdiskusi dengan tim dari Polres Jakarta Selatan dan pakar hukum, tapi tidak menemukan dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. 

Baca Juga

PWI Sesalkan Oknum Polisi Tak Respons Baik Laporan Pelecehan Jurnalis Perempuan

“Kami diundang ke sini untuk mengobrol di ruangan Kasat Reskrim. Dalam obrolan tadi bersama teman-teman dari PPA (Polres Jaksel), konstruksi pasalnya memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti, yang mana kami apresiasi penjelasannya,” ujar Jimmy, Jumat (19/7/2024).

Jimmy menambahkan meskipun tidak ada dasar hukum untuk menuntut pidana, mereka masih memiliki opsi untuk menggugat secara perdata. 

Baca Juga

Komite Keselamatan Jurnalis Datangi Kantor Staf Presiden

Namun, setelah mempertimbangkan situasi, pihaknya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

“Bagi kami, sudah selesai. Kalau ada perbuatan atau tindakan oknum yang kurang pas, (QHS) memaafkan, dan kami juga memaafkan. Bagi kami sudah clear,” tuturnya.

Baca Juga

Viral Jurnalis Perempuan Dilecehkan di KRL, Lapor Polisi Malah Dioper-oper

IG, yang sebelumnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada QHS, menjelaskan bahwa pengambilan video tersebut tidak disengaja dan tidak memiliki maksud buruk. 

“Saya minta maaf banget atas kejadian ini. Saya tidak sengaja. Semua video tersebut sudah dihapus dari ponsel saya,” katanya.

Insiden tersebut pertama kali diketahui setelah seorang petugas KAI melaporkan kepada QHS bahwa dia sedang direkam oleh IG. Setelah memeriksa ponsel pelaku, ditemukan tujuh video korban dengan durasi 3-7 menit, serta lebih dari 300 video pornografi lainnya. Pria tersebut kemudian diamankan ke pos keamanan Stasiun Jakarta Kota.

Korban sempat melaporkan ke Polsek Tebet, tapi diminta laporannya dialihkan ke Polres Jakarta Selatan.

Meski demikian, laporan korban akhirnya diterima di Polres Jakarta Selatan, namun tetap tidak dapat diproses lebih lanjut. 

“Setelah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, laporan saya tetap tidak bisa diproses karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang ditentukan,” kata QHS, Kamis (18//2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (96.6%)