Sentimen
Negatif (96%)
20 Jul 2024 : 11.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur, Solo

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Benarkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Target KPK?

20 Jul 2024 : 18.23 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Benarkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Target KPK?

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menargetkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk ditersangkakan dalam perkara korupsi. Diketahui, Hasto berurusan dengan KPK di dua kasus berbeda, yakni menjadi saksi kasus dugaan suap Harun Masiku dan terkait dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, sangat memungkinkan satu saksi diperiksa untuk lebih dari satu perkara. Namun, hal itu bukan berarti KPK menarget anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjadi tersangka. Menurutnya, seseorang yang dimintai keterangan untuk banyak perkara bukan hanya Hasto.

“Kalau satu saksi ternyata mengetahui dan perlu keterangannya untuk menjelaskan di beberapa perkara yang berbeda dan teman-teman tahu banyak saksi seperti itu. Satu saksi bukan hanya di dua atau tiga perkara yang berbeda, sangat memungkinkan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 19 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa menyebut pemeriksaan Hasto tidak mungkin tak ada kaitannya dengan kasus yang tengah diusut KPK. Namun, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki kecukupan bukti.

“Apakah kita menarget saksi tersebut atau berasal dari latar belakang politik apa? Kan enggak. Saya pikir itu hal yang cukup logis yang bisa dijelaskan,” ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK memanggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Timur, Jumat, 19 Juli 2024. Pada pemeriksaan kali ini, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya selaku konsultan. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Tessa belum menjelaskan soal apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Hasto Kristiyanto. Namun, diduga Hasto punya informasi penting soal kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.

Sudah Ada 13 Tersangka

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan praktik rasuah di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan wilayah Jawa-Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2018-2022. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas satu tersangka. Sejauh ini, belasan orang itu terkonfirmasi merupakan tersangka penerima dan pemberi suap.

Berikut nama-nama 12 tersangka yang identitasnya telah diungkap ke publik:

Tersangka pemberi suap:

DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Tersangka penerima suap:

HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

Adapun proyek-proyek di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan yang terindikasi ada dugaan korupsi yakni:

Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan. 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sehingga atas dimenangkannya pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi penerimaan uang suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek. Adapuan uang suap sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.

KPK menduga penerimaan uang suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.***

Sentimen: negatif (96.9%)