Sentimen
Positif (94%)
19 Jul 2024 : 18.40
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga dari Eksploitasi

20 Jul 2024 : 01.40 Views 3

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

UU PPRT Lindungi Pekerja Rumah Tangga dari Eksploitasi

RADARBANGSA.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyebut pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga dari eksploitasi.

"Ketika UU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi, sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini," ujar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam temu media di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Ia memaparkan, berdasarkan data catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan, tercatat sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus terkait PRT yang diadukan ke Komnas Perempuan, sedangkan di tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 15 persen anak yang terjebak dalam bentuk pekerjaan terburuk merupakan pekerja anak.

"Dua kasus terakhir tahun 2023-2024 menunjukkan situasi PRT anak bukan hanya mengalami eksploitasi ekonomi, tetapi juga seksual, serta bentuk-bentuk penyiksaan yang berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan dari orang tua atau walinya," ujarnya.

Ia menegaskan, dengan disahkannya UU PPRT, mampu memberikan payung hukum yang jelas bagi pemberi kerja dan pekerja sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial yang mampu melindungi mereka dari eksploitasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengemukakan, KPAI telah berjuang selama 20 tahun untuk mengadvokasi RUU PPRT agar segera disahkan di DPR. Advokasi tersebut dilakukan dalam tiga bentuk, baik secara substansi, kampanye, atau lobi.

"Ini menunjukkan keseriusan dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) bahwa waktu 20 tahun bukan untuk ditunda-tunda. Kami juga sudah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR, sehingga kami berharap ada itikad baik dari DPR RI untuk menindaklanjuti, paling tidak dibahas terkait isi dari DIM tersebut," kata Olivia.

Menurutnya, perempuan dan anak selama ini menjadi korban yang paling rentan mengalami eksploitasi, sehingga LNHAM melalui Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT di masa kerja yang tersisa dua bulan lagi.

"Setiap pertemuan dengan fraksi, kami selalu berharap langkah-langkah yang telah kami tempuh ini segera dibahas, karena Komnas Perempuan berkepentingan untuk mendukung pelindungan perempuan dari tindak diskriminasi dan kekerasan. Komnas Perempuan telah melakukan berbagai upaya DPR RI periode 2019-2024 segera membahas, menetapkan, dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang," tuturnya.

Sentimen: positif (94.1%)