Sentimen
Negatif (98%)
19 Jul 2024 : 14.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Suap Jalur Kereta

19 Jul 2024 : 21.55 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Suap Jalur Kereta

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, 19 Juli 2024. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024. Tessa menjelaskan Hasto berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan, bukan jabatannya di PDIP. Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Tapi, pendalaman yang dilakukan atas proyek kasus tersebut di wilayah Jawa Timur.   KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan status hukumnya diumumkan ke publik. “Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah. Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar. Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek. “Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. 

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, 19 Juli 2024. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
 
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan Hasto berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan, bukan jabatannya di PDIP.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Tapi, pendalaman yang dilakukan atas proyek kasus tersebut di wilayah Jawa Timur.
 
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan status hukumnya diumumkan ke publik.
 
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
 
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
 
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
 
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (98.4%)