Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Terkait Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pencarian Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan bahwa penyidik KPK mempertimbangkan opsi tersebut setelah memeriksa Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri (SB) yang merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa dalam pesan singkat, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Pemeriksaan terhadap Dona Berisa dilakukan pada Kamis (18/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memastikan bahwa satuan tugas (satgas) masih terus bekerja untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024, Harun Masiku (HM).
Namun, Nawawi belum menentukan target waktu untuk menangkap Harun Masiku dan memastikan tidak ada wacana terkait dengan Harun Masiku yang batal ditangkap.
"Kami hanya memerintahkan mereka (penyidik) cari, tangkap dia!" kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
Terkait proses perburuan Harun Masiku, KPK telah menyampaikan informasi beberapa waktu lalu. Yang terbaru, tim penyidik KPK tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024, Harun Masiku.
"Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha.
Dalam keterangannya, Praswad mengatakan bahwa Harun Masiku membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan.
"Jika mengakses sistem tersebut, akan langsung ketahuan yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya," kata Praswad.
Sentimen: netral (66.3%)