Sentimen
Negatif (100%)
18 Jul 2024 : 10.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Paris

Kasus: pembunuhan

Hotman Paris Sebut BAP Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016 Sudah Porak-Poranda Hancur Lebur, Hanya Tuhan yang Tahu Pelaku Sebenarnya

18 Jul 2024 : 17.01 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Hotman Paris Sebut BAP Pembunuhan Vina Cirebon Tahun 2016 Sudah Porak-Poranda Hancur Lebur, Hanya Tuhan yang Tahu Pelaku Sebenarnya

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris menyebut BAP pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 sudah hancur lebur. 

Hotman Paris yang juga menjadi pengacara keluarga Vina mengatakan dirinya juga menjadi ragu dengan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini mendekam di penjara.

Dia ragu apakah mereka pelaku sebenarnya atau bukan. 

"Saya, kuasa hukum keluarga Vina, bersifat netral. Kami hanya meminta agar fakta hukum dibuka sebenarnya. (BAP 2016) Sudah porak-poranda, hancur lebur, sudah bertentangan satu sama lain. Jadi itu menjadi alasan PK. Terlepas apakah terpidana itu pelaku sebenarnya atau tidak, hanya Tuhan yang tahu," kata Hotman di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dok: Istimewa

Hotman lantas mengimbau pihak berwenang untuk membentuk tim pencari fakta. Pasalnya, pihak keluarga korban tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, banding atau PK.

"Putusan pengadilan tahun 2016 tidak bisa dipercaya. Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak-poranda," terang dia. 

Pengacara kondang itu juga menyebut DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu.

"Pengakuan terpidana jika 2 DPO ternyata fiktif itu sudah alasan yang kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana. Sehingga, bisa diajukan PK terlepas dari apakah para terpidana pelaku atau tidak. Tapi secara normatif sudah menghancur leburkan substansi sejak dulu," ujar dia.

"Kami hanya mengimbau termasuk agar dibentuk tim pencari fakta. Kami netral karena kami tidak mau berdosa," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu telah digugurkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bebasnya Pegi Setiawan menjadi babak baru dalam kasus yang belum terpecahkan hingga saat ini. (nsi)

Sentimen: negatif (100%)