Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Dalami Peluang Terapkan "Obstruction of Justice" di Kasus Harun Masiku
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto setelah penyidik selesai memeriksa mantan kader PDI-P Saiful Bahri, Dona Berisa.
Saiful merupakan salah satu terpidana dalam perkara suap Harun Masiku.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Sejumlah Laporan Kubu PDI-P soal Penyidik yang Buru Harun Masiku
Adapun Saiful merupakan terpidana yang terlibat dalam penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019 bersama Harun.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyidik Sebut Terhambat Laporan PDI-P Saat Selidiki Harun Masiku, KPK Minta Publik Bersabar
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: netral (65.3%)