Sentimen
Positif (99%)
19 Jul 2024 : 00.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UIN

Kab/Kota: Guntur, Solo

Partai Terkait

Adik Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Gugat UU Pilkada Biar Kaesang Maju di Solo

19 Jul 2024 : 00.15 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Adik Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Gugat UU Pilkada Biar Kaesang Maju di Solo

PIKIRAN RAKYAT - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Arkaan Wahyu Re A melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Tak sendiri, dia melayangkan gugatan bersama Pengacara asal Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto.

Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Langkah ini diklaim untuk menjegal Kaesang Pangarep, agar tidak bisa maju sebagai calon gubernur.

Arkaan Wahyu Re A merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024. Gugatan itu dikabulkan MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan uji materi milik Arkaan Wahyu Re A diajukan pada Jumat 12 Juli 2024, dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 84/PAN.ONLINE/2024. Sementara uji materi milik Sigit Nugroho Sudibyanto diajukan pada Senin 15 Juli 2024, dan juga diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 85/PAN.ONLINE/2024.

Pasal yang Digugat

Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi mengatakan bahwa ada dua pengajuan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski keduanya sama-sama mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 7, ada perbedaan permohonan terkait kapan umur calon peserta pilkada mulai dihitung.

Gugatan pertama yang dilayangkan Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran. Sementara gugatan yang diajukan Arkaan Wahyu Re A, dihitung sejak penetapan calon.

"Ini adalah uji materi pemaknaan atas UU. Beda dengan uji materi yang diajukan Partai Garuda," ucap Arif Sahudi dalam konferensi pers di Solo, Senin 15 Juli 2024.

Dia mengungkapkan bahwa gugatan uji materi yang diajukan Arkaan Wahyu Re A bertujuan agar putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep hanya bisa maju di Pilkada Solo 2024.

"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng," ujar Arif Sahudi.

"Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," ujarnya menambahkan.

Sama-Sama Jegal Langkah Kaesang di Pilgub

Sementara itu, Sigit Nugroho Sudibyanto mengungkapkan bahwa alasannya mengajukan gugatan itu, agar Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub). Menurutnya, perlu kepastian hukum soal batas usia pendaftaran calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub).

"Di pemberitaan, ada niatan Mas Kaesang maju di pilgub. Namun secara normatif belum ada kepastian hukum, apakah batas usia 30 tahun bagi seorang cagub, dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur itu berlakukannya kapan," katanya.

"Apakah saat mendaftarkan diri, atau penetapan KPU sebagai calon, atau penetapan sebagai pemenang. Ketidakpastian hukum ini perlu kita uji di MK," ucap Sigit Nugroho Sudibyanto menambahkan.

Demi menjegal langkah Kaesang Pangarep maju di bursa Pilgub, dia pun mengajukan agar penghitungan umur dilakukan saat pendaftaran. Sebab, pada saat itu usia Ketum PSI tersebut belum genap 30 tahun.

"Tuntutan saya adalah 30 tahun dimaknai pada saat pendaftaran sebagai cagub. Pertimbangannya, sudah pasti Mas Kaesang belum berusia 30 tahun, agar Mas Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Cagub Jateng," tutur Sigit Nugroho Sudibyanto.

Dia mengakui, ada alasan politis dibalik pengajuan gugatannya tersebut. Dia mengaku ingin maju sebagai Cagub Jateng, sehingga persaingan di bursa cagub bisa semakin dinamis tanpa kehadiran Kaesang PAngarep.

"Kalau beliau bisa mencalonkan diri, artinya secara politik kita sudah tahu dulu Mas Gibran seperti apa. Dan pasti Mas Kaesang akan diberikan privilege yang sama. Harapannya kalau Mas Kaesang tidak mencalonkan diri, peluang saya untuk menang bisa semakin besar," kata Sigit Nugroho Sudibyanto.

2 Mahasiswa Lebih Dulu Gugat UU Pilkada

Sebelum kedua pihak itu melayangkan gugatan, dua mahasiswa lain sudah lebih dulu melakukannya. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama A. Fahrur Rozi menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak sendiri, gugatan itu dia ajukan bersama mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, lantaran dinilai ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon, Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

Pasal yang digugat oleh dua mahasiswa itu pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi:

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota".

Pasal tersebut dinilai memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA). KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, menafsirkan syarat usia minimal itu terhitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Oleh karena itu, dalam permohonannya, para mahasiswa meyakini penafsiran KPU telah benar. Menurut mereka, Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Sehingga, demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Pada akhir sidang, majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari.***

Sentimen: positif (99.2%)