Sentimen
Positif (100%)
18 Jul 2024 : 21.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

6.969 Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Batal Dilantik, Ini Penyebabnya

18 Jul 2024 : 21.24 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

6.969 Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Batal Dilantik, Ini Penyebabnya

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 6.969 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024, terancam batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten. Penyebabnya, mereka belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyampaikan, dari total 20.462 caleg terpilih, hanya 13.493 caleg yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin, 15 Juli 2024. Artinya, sebanyak 6.969 caleg belum melaporkan kekayaannya ke lembaga antirasuah.

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.

Oleh karena itu, KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN. Tessa menegaskan, caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, namanya tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang termaktud di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.

Anggota KPU Idham Holik juga menegaskan, caleg terpilih hasil kontestasi elektoral 2024 yang belum melaporkan kekayaan ke KPK terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024

KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Dalam SE itu tertuang bahwa caleg terpilih yang melaporkan kekayaan akan memperoleh tanda terima dari KPK.

Kemudian, caleg wajib menyampaikan tanda terima itu ke KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tidak mendapat surat tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Berikut isi lengkap Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024:

Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ucap Idham, Rabu, 17 Juli 2024.***

Sentimen: positif (100%)