Sentimen
Negatif (100%)
18 Jul 2024 : 20.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Iptu Rudiana Diharap Diproses Hukum

19 Jul 2024 : 03.30 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Iptu Rudiana Diharap Diproses Hukum

Jakarta: Bareskrim Polri diharap memproses hukum Iptu Rudiana. Ayah almarhum Eky itu dilaporkan atas kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, salah satunya Hadi Saputra. "Kalau kita mah cari yang lurusnya aja pengennya Pak Rudiana segera diproses aja, karena untuk menegakkan hukum keadilan," kata ayah Hadi saputra, Kasana, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. Kasana pun menekankan anaknya Hadi Saputra tidak melakukan tindak pidana pembunuhan. Dia menyakini anaknya tidak memperkosa Vina Dewi Arsita, 16. "Insyallah anak saya, yakin, tidak melakukan. Yakin (tidak memperkosa)," ujar Kasana. Dia berharap Bareskrim Polri meluruskan apa yang sudah terjadi. Kemudian, membebaskan anaknya Hadi Saputra yang divonis penjara seumur hidup. Kasana bersama kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, terutama anaknya Hadi Saputra. Kuasa hukum Jutek Bongso enggan merinci materi pelaporan, tapi dia mengatakan isu penganiayaan itu telah tersiar lama. "Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujar Jutek. Jutek menduga penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana. Tujuannya, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lain, Roely Panggabean mengatakan tidak menutup kemungkinan lima terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, kata dia, lima terpidana akan berdiri sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan terpidana Hadi. Kelima terpidana ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. "Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," terangnya.

Jakarta: Bareskrim Polri diharap memproses hukum Iptu Rudiana. Ayah almarhum Eky itu dilaporkan atas kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, salah satunya Hadi Saputra.
 
"Kalau kita mah cari yang lurusnya aja pengennya Pak Rudiana segera diproses aja, karena untuk menegakkan hukum keadilan," kata ayah Hadi saputra, Kasana, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Kasana pun menekankan anaknya Hadi Saputra tidak melakukan tindak pidana pembunuhan. Dia menyakini anaknya tidak memperkosa Vina Dewi Arsita, 16.
"Insyallah anak saya, yakin, tidak melakukan. Yakin (tidak memperkosa)," ujar Kasana.
Dia berharap Bareskrim Polri meluruskan apa yang sudah terjadi. Kemudian, membebaskan anaknya Hadi Saputra yang divonis penjara seumur hidup.
 
Kasana bersama kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap para terpidana, terutama anaknya Hadi Saputra. Kuasa hukum Jutek Bongso enggan merinci materi pelaporan, tapi dia mengatakan isu penganiayaan itu telah tersiar lama.
 
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," ujar Jutek.
 
Jutek menduga penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana. Tujuannya, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
 
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lain, Roely Panggabean mengatakan tidak menutup kemungkinan lima terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, kata dia, lima terpidana akan berdiri sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan terpidana Hadi.
 
Kelima terpidana ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
 
"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)