Sentimen
Positif (64%)
18 Jul 2024 : 17.36

Istana Sebut Thomas Djiwandono dan Suahasil Nazara Punya Tugas Berbeda di Kemenkeu

19 Jul 2024 : 00.36 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Istana Sebut Thomas Djiwandono dan Suahasil Nazara Punya Tugas Berbeda di Kemenkeu

JAKARTA, MOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, dua Wakil Menteri Keuangan (Wamen Keuangan) yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono akan memiliki tugas berbeda di Kemenkeu.

Menurut Pratikno, Suahasil bertugas mengawal pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024.

Sementara itu, Thomas Djiwandono yang baru dilantik hari ini akan mengawal dan menyiapkan APBN 2025.

Sehingga keberadaan dua Wamen di Kemenkeu itu menegaskan keberlanjutan kepemimpinan dari era Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Ini kan bagian dari keberlanjutan (pemerintahan). Pak Suahasil tugasnya mengawal pelaksanaan APBN tahun 2024 sedangkan Pak Tommy (Thomas) ditugaskan untuk menyiapkan, mengawal penyiapan APBN 2025. Jadi oleh karena itu ini bagian dari keberlanjutan," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Thomas Djiwandono Sebut Pelantikannya Tegaskan Keberlanjutan Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut apakah penempatan Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu saat ini akan menjadi jembatan untuk posisi Menkeu di pemerintahan Prabowo mendatang, Pratikno enggan memberikan penegasan.

Menurutnya, rencana itu merupakan soal lain di luar urusan pemerintahan saat ini.

"Oh itu lain soal, ini wamen periode kabinet sekarang ini sampe Oktober tahun ini," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pratikno juga menjelaskan tidak ada ketentuan khusus soal jumlah wamen di sebuah kementerian.

Baca juga: Thomas Djiwandono Jadi Wakil Kedua Sri Mulyani, Ekonom: Apa yang Mau Diurus?

Pratikno juga menyebut, tidak hanyalah Kemenkeu saja yang memilki wamen. Sebab di kementerian lainnya sebelumnya juga pernah ada dua wamen.

"Wamen kan memang tidak ditentukan (jumlahnya) dalam peraturan presiden (perpres) kelembagaan. Bukan hanya di Kementerian Keuangan," ungkap Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (64%)