Sentimen
Negatif (100%)
18 Jul 2024 : 09.41
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Tak Kooperatif Penuhi Panggilan

18 Jul 2024 : 09.41 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Tak Kooperatif Penuhi Panggilan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif yang merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Muhaimin ditangkap pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 18.45 WIB. Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ini ditangkap di wilayah Banten.

“Benar, semalam sekira pukul 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Ghufron menjelaskan, penangkapan tersebut dilatarbelakangi sikap Muhaimin Syarif yang mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Sebelumnya, dia enggan datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan alasan tengah mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan suap proyek dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba. “Iya, sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ucap Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Penetapan tersangka itu setelah KPK mendapatkan infomasi dan data yang kemudian menjadi alat bukti baru bahwa ada pemberi suap lain kepada Abdul Gani Kasuba.

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.

Akan tetapi, Ali belum mau membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka. Menurutnya, identitas tersangka, peran, dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika proses penyidikan rampung.

“Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” tutur Ali.

“Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” ucapnya menambahkan.

Abdul Gani Kasuba Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu, 20 Desember 2023. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman; Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR; Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ; Ridwan Arsan (RA), ajudan; Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST). Para tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

Lebih lanjut Alex menuturkan Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Selanjutnya, kata Alex, Abdul Ghani Kasuba, selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

“Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara,” tutur Alex.

Alex menyebut besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

“Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” tutur Alex.

Selain itu, lanjut Alex, Abdul Ghani Kasuba, juga sepakat dan meminta Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ramadhan Ibrahim untuk memanipulasi perkembangan pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

“Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW (Kristian Wuisan), Selain itu ST (Stevi Thomas )juga telah memberikan uang kepada AGK (Abdul Ghani Kasuba) melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya,” ucap Alex.

Dikatakan Alex, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Ghani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

“Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar,” tutur Alex.

Adapun sejumlah uang tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani Kasuba yakni untuk membayar biaya menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ucap Alex.***

Sentimen: negatif (100%)