Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Surati Ditjen PAS, 7 Terpidana Kasus Vina dan Eki Minta Pindah Lagi ke Lapas Cirebon
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) menyurati Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kuasa hukum tujuh terpidana, Roelly Panggabean meminta agar penahanan para kliennya dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon.
Adapun, ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki kini ditahan di Lapas Banceuy dan Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
Baca juga: Turunkan Propam dan Irwasum, Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon
"Kalau pengembalian tahanan ke Cirebon itu kami sudah kirim surat kemarin itu kepada Dirjen PAS dan ketua lapas supaya para terpidana ini dikembalikan ke lapas asalnya," ujar Roelly di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Mereka awalnya ditahan di Lapas Cirebon namun dalam rangka mempermudah proses penyidikan tersangka Pegi Setiawan, akhirnya penahanan dipindah ke Bandung.
Roelly meminta tempat penahanan kliennya dikembalikan ke Lapas Cirebon karena membebankan keluarga yang ingin menjenguk anaknya.
"Karena kasian kelaurga nya mau menemui aja susah harus mengeluarkan biaya yang begitu banyak ke Bandung," ujar dia.
Baca juga: Ayah Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Minta Iptu Rudiana Diproses Hukum
Kemudian, menurut Roelly, kunjungan untuk terpidana Sudirman pun dibatasi hanya untuk orang tua saja.
Selain itu, proses penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan kini sudah selesai, karena ada putusan pengadilan soal gugatan praperadilan yang membebaskan Pegi.
"Karena persoalan dengan Bandung saya kira sudah selesai. Masalah Pegi kan sudah selesai. Apalagi yang ditunggu. Itu saja mengenai surat ya," kata Roelly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (64%)