Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Antam Tbk
Kab/Kota: Bogor, Banjar
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Fokus 8 Misi Utama, Ini RPJD Kota Bogor 20 Tahun Mendatang
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJPD, Ence Setiawan menyampaikan, rancangan akhir RPJPD Kota Bogor Tahun 2025 – 2045 telah disesuaikan, dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:73/Pr.03.01/BAPP tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
“Secara umum RPJPD Kota Bogor yang telah dibuat sudah cukup mengakomodir persoalan-persoalan yang saat ini menjadi perhatian dari berbagai pihak, baik pada taqingkat global, nasional, maupun lokal,” ungkap Ence kepada Jabar Ekspres, Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Petinggi PT Antam Soal Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Ence menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor RPJPD Kota Bogor 2025 – 2045 mengusung visi ‘Kota Sains Kreatif, Maju, Berkelanjutan’ dengan delapan indikator misi yang harus dijalankan.
Polotisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa ruang lingkup RPJPD Kota Bogor Tahun 2025-2045 meliputi, visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan.
“Mengingat banyaknya aset pemerintah yang belum jelas dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak tanpa memberikan keuntungan buat pemkot, Pansus bersepakat bahwa pemanfaatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor untuk kepentingan ruang publik, pelayanan maupun peningkatan pendapatan daerah perlu dioptimalkan,” paparnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Puncak Lembah Pejamben Kota Banjar
“Sehingga disepakati untuk dicantumkan dalam RPJPD terkait inventarisasi, revaluasi dan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bogor, yang akan diakomodir ke dalam arah kebijakan RPJPD di Bab 5 Bagian A mengenai Arah Kebijakan Kota Bogor Periode I (2025-2030) dan akan terus diperbaharui secara berkala di periode RPJMD berikutnya,” imbuh Ence.
Dalam penetapan RPJPD Kota Bogor 2025 – 2045, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyoroti perihal misi Kota Bogor dalam membentuk sumber daya manusia tangguh dan berdaya saing, sehingga menurutnya kesehatan mental masyarakat perlu diperhatikan.
Sentimen: negatif (79.9%)