Sentimen
Positif (48%)
17 Jul 2024 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Ancol

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Kapolri Pastikan Hasil Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Disampaikan secara Transparan

17 Jul 2024 : 15.57 Views 11

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kapolri Pastikan Hasil Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Disampaikan secara Transparan

JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) bakal disampaikan secara transparan.

Kapolri yang ditemui di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/7), mengatakan saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," ujarnya.

Meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu, Jenderal Sigit menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.

Baca Juga :

Kapolri Harap Hoegeng Awards 2024 Jadi Motivasi untuk Terus Berkarya

"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," kata Kapolri.

Kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky.

Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Jawa Barat mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai hukum oleh PN Bandung.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Pegi Berharap Saksi ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Independen

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (48.5%)