Sentimen
Positif (40%)
17 Jul 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kecelakaan

Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

17 Jul 2024 : 21.15 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum untuk Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon diusut Propam dan Irwasum. Proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan.

“Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan. Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait Dugaan Penganiayaan

Jenderal Listyo menegaskan bahwa Polri akan bekerja profesional dalam menangani setiap aspek kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi aparat hukum untuk bekerja.

“Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” katanya.

Baca Juga

Kakak Vina Ungkap Sosok 'Mega' yang Jemput Vina sebelum Kejadian

Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi Setiawan ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Baca Juga

Otto Hasibuan Klaim Punya Bukti Vina dan Eky Tewas Kecelakaan: Ada Bekas Daging di Baut Flyover

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut evaluasi juga dilakukan menentukan langkah yang nantinya akan diambil terkait kasus tersebut. 

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: positif (40%)