Sentimen
Positif (96%)
16 Jul 2024 : 16.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Pimpinan Pansus Duga Perubahan Tatib DPD demi Kepentingan LaNyalla

16 Jul 2024 : 23.26 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pimpinan Pansus Duga Perubahan Tatib DPD demi Kepentingan LaNyalla

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri menduga diubahnya tata tertib DPD untuk periode 2024-2029 agar LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali terpilih menjadi Ketua DPD.

Hal ini disampaikan Hasan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

"Itu kita duga sengaja dibuat seperti itu oleh mereka ingin mengesahkan tatib, karena sebelumnya mereka (LaNyalla) sudah deklarasi (sebagai) calon pimpinan yang sebenarnya deklarasi ini pun melanggar tata tertib," kata Hasan dalam jumpa pers.

Diketahui, pada 23 Juni 2024, sebanyak 90 anggota DPD RI sepakat untuk mendeklarasikan La Nyalla kembali menjadi Ketua DPD RI.

Dukungan pun diberikan sepaket dengan Nono Sampono, Elviana, dan Tamsil Linrung.

Baca juga: Rapat Paripurna DPD Ricuh, Senator Papua: Kekecewaan terhadap Kepemimpinan La Nyalla

Meski demikian, lanjut Hasan, pihaknya tak berniat menghalangi LaNyalla jika kembali maju sebagai calon Ketua DPD.

"Kita tidak pernah menghalangi buat dia (La Nyalla) maju," tuturnya.

Sebab menurutnya, dalam draf Tatib yang dibuat Pansus menyatakan, seseorang bisa mencalonkan diri menjadi pimpinan DPD minimal dipilih 24 anggota.

Dia menjelaskan, syarat minimal dipilih 24 anggota DPD justru membuka seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri.

"Nah kita hasil Pansus kami itu malah membuka seluas-luasnya, bayangkan hanya 24 orang dari 150 doang sudah boleh calon kok," terang Ketua Komite III DPD RI ini.

Hasan menjelaskan, perubahan tata tertib DPD dilakukan tanpa prosedur yang benar. Hal ini dinilai serupa ketika DPR membuat Undang-undang Omnibus Law yang kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sidang DPD RI Sempat Ricuh, Para Senator Tak Sepakat soal Pengesahan Tata Tertib

Menurutnya, tata tertib DPD yang diyakini pihaknya adalah yang digunakan saat ini, yaitu Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2022 yang memilih pemimpin berdasarkan sub wilayah.

Namun, lanjut Hasan, pimpinan DPD berusaha mengubahnya dengan membentuk Tim Kerja (Timja).

"Dalam sidang paripurna Timja tidak berhak menyampaikan sesuatu itu sendiri. Kata mereka perubahannya 3-5 persen, itu berbahaya," kata Hasan.

Ia melanjutkan, perubahan itu menghilangkan hak-hak anggota yang baru atau bahkan keseluruhan anggota.

Sentimen: positif (96.8%)