Sentimen
Positif (99%)
16 Jul 2024 : 18.54

Penjabat Bupati Wajo Lantik 24 Pejabat Termasuk Camat

17 Jul 2024 : 01.54 Views 3

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Penjabat Bupati Wajo Lantik 24 Pejabat Termasuk Camat

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Penjabat Bupati Wajo lantik dan mengambil sumpah janji jabatan 24 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo pada Selasa 16 Agustus 2024, di ruang Pola Kantor Bupati Wajo. 

24 ASN yang dilantik diantaranya 17 orang pejabat eselon III dan 7 orang pejabat eselon IV. Camat Tanasitolo, Hj. Andi Sahri Alam, dimutasi jadi Sekertaris PMD, Kabag Kesra, Hj Ernawati Aras bergeser sebagai Kabag Umum. Kabag Umum, Muh Iqbal bergeser sebagai Kabag Organisasi. Kabag Ekonomi, Andi Ramlan dimutasi jadi Camat Tanasitolo. 

Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyampaikan ucapan selamat kepada 24 pejabat yang baru saja dilantik

Baca Juga : Perda Inisiatif DPRD Wajo Jadi Acuan, DPRD dan Dinas Pangan Sulsel Godok Ranperda Baru

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada pejabat yang telah dilantik," ucapnya. 

Menurut Andi Bataralifu, Pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Katanya, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024, Polres Wajo Fokus 8 Pelanggaran Berlalu Lintas

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," jelasnya. 

Direktur Fasilitasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kemendagri ini berharap agar Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang baru saja dilantik melaksanakan Amanah ini sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan baik serta penuh tanggungjawab. 

Disamping itu, lanjutnya, juga harus dapat memastikan program-program prioritas yang tertuang dalam program kerja nyata Pemerintahan.

Baca Juga : Pemkab Wajo Selenggarakan Penganugerahan Kompetisi Inovasi Daerah 2024

"Kita bersama-sama mengawal tugas-tugas pengabdian,bekerja dengan seksama, cermat, dan penuh kesungguhan serta mencermati secara mendalam isi dari Surat Pernyataan Pakta Integritas yang telah kita buat dan tanda tangani;Demikian beberapa hal yang sempat saya sampaikan, semoga apa yang kita lakukan senantiasa mendapat Ridha dari Allah SWT," tutupnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS

Sentimen: positif (99.9%)